BULUNGAN – Sebanyak 9.982,26 gram narkoba jenis sabu kebali dimusnahkan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (09/12/2025).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Ditreskoba Polda Kaltara pada 24 November 2025 lalu di Kabupaten Malinau.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dengan disaksikan langsung para pelaku yang berhasil diamankan aparat penegak hukum.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana narkoba di Malinau,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Aabadhy.
Dijelaskan Djati, seteleh menerima laporan, anggota DItreskoba Polda Kaltara dengan cepat melakukan penyelidikan ke Malinau.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, personel Ditreskoba berhasil mengamankan seorang pria berinisal L bersama satu unit mobil, di pinggir jalan PLTU, Kelapis, Malinau.
“Usai mengamankan L, kami langsung melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 10 bungkus besar narkoba yang disembunyikan L di dalam mobilnya,” jelas Djati.
Setelah mendapatkan barang bukti, Djati, menerangkan, L kemudian digiring ke Mako Polda Kaltara di Bulungan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi pengakuan tersanga, sabu yang dimusnahkan kali ini hendak di bawa ke Samarinda, Kaltim, narkoba ini diketahui berasal dari Malyasia,” terangnya.
Djati mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan adalah 9.982,26 gram sabu, sebagian disisahkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Sisanya sebanyak 9.962,26 gram atau hampir 10 kg kami musnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air,” ungkap perwira bintang dua itu.
Jjika barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9.982,26 ini beredar luas, Djati, menegaskan, bisa dipastikan sebanyak 199.645 jiwa berpotensi terdampak.
“Jadi, pemusnahan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi merupakan upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kapolda memastikan, proses hukum terhadap L akan terus dilanjutkan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna memberantas jaringan narkoba di Kaltara.
“Untuk tersangka sendiri sudah kami lakukan penahanan untuk pengembangan ;lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka bakal terancam maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*/red/cn)









