MALINAU – Bukannya belajar atau istirahat di malam hari, sebanyak 18 pelajar di Kabupaten Malinau justru di personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Malinau, Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Bukan tanpa sebab, pasalnya belasan pelajar yang masih di bawah umur ini terjaring melakukan aksi balap liar di ruas jalan Malinau, yang dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum, menjelaskan razia tersebut digelar sebagai langkah tegas kepolisian untuk menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Hasilnya, anggota kami berhasil mengamankan sebanyak 18 pelajar yang tengan melakukan aksi balap liar,” jelas Iptu Dhea.
“Selain itu, kamijuga mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelajar tersebut untuk balapliar,” tambah perwira balok dua itu.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Iptu Dhea, mengungkapkan sebagian kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat, menggunakan knalpot brong, dan dikendarai pelajar yang belum memiliki SIM.
“Balap liar sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Karena itu kami lakukan razia dan penindakan tegas,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jerah, Iptu Dhea menuturkan, belasan pelajar dan barang bukti 10 unit motor langsung diamankan ke Mako Polres Malinau untuk dilakukan penindakan.
“Untuk penindakannya kami lakukan penilangan, selain itu kami juga lakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berhasil terjaring balap liar,” tegasnya.
Satlantas Polres Malinau memastikan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Malinau. (*/red/cn)









