BULUNGAN – Aktivitas penambangan batu bara di Kilometer 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), memicu ketegangan serius di tengah masyarakat.
Ratusan pohon kelapa sawit produktif di lahan plasma milik warga ditebang, memusnahkan sumber penghidupan yang selama ini menopang ekonomi ratusan kepala keluarga.
Lahan yang terdampak penebangan mencapai sekitar 20 hektare dan merupakan bagian dari total 400 hektare kebun plasma yang dikelola Koperasi Bangen Tawai sejak 2015.
Kebun tersebut menjadi tumpuan hidup warga Desa Jelarai, Tengkapak, dan Teras. Namun kini, hamparan sawit itu rata dengan tanah akibat aktivitas perusahaan tambang batu bara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS).
Situasi ini menuai reaksi keras dari DPRD Bulungan. Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menegaskan bahwa penolakan warga dipicu belum adanya kesepahaman dengan pemilik lahan plasma serta ketidakjelasan status lahan yang ditambang.
“Kami meminta kegiatan penambangan ini dihentikan sementara untuk mencegah eskalasi konflik sosial,” kata Tasa Gung saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).
Ia menilai potensi konflik terbuka sudah nyata di lapangan jika aktivitas tambang terus dipaksakan tanpa penyelesaian yang adil.
“Potensi konflik ini sudah terlihat untuk itu harus dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama,” sambungnya.
Persoalan ini semakin kompleks setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulungan bersama masyarakat dan Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI terungkap adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kebun plasma antara PT Abdi Borneo Plantations (ABP) dan Koperasi Bangen Tawai.
“Di tengah polemik ini, muncul perbedaan klaim terkait status lahan yang dipersoalkan. Warga menyebut areal tersebut merupakan lahan pertanian yang telah lama digarap, bukan bagian dari HGU,” jelas Tasa.
Kondisi tersebut memperkuat tuntutan agar pemerintah daerah segera turun tangan memediasi para pihak sebelum konflik meluas menjadi gejolak sosial.
Hingga berita ini diturunkan, PT BSS maupun PT ABP belum memberikan pernyataan resmi terkait penebangan sawit dan sengketa lahan yang terjadi.
Lebih jauh, Tasa mengungkapkan akar konflik antara masyarakat dengan PT ABP dan Koperasi Bangen Tawai juga dipicu oleh persoalan pembagian hasil plasma sawit yang dinilai tidak transparan dan merugikan petani.
“Ada utang sekira Rp40 miliar yang kini dibebankan ke masyarakat, tetapi tidak ada kejelasan terkait munculnya hutang itu. Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan, ironisnya pemilik satu hektare lahan hanya menerima sekitar Rp150 ribu per bulan,” tutupnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal perlindungan hak masyarakat atas lahan dan hasil kebun plasma, serta pengawasan negara terhadap praktik korporasi di sektor perkebunan dan pertambangan yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup rakyat. (*/red/cn)











