BULUNGAN – Banyaknya pertanyaan yang mempertanyakan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) akhirinya dijawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan UTara (Kaltara) dengan membeberkan sejumlah data dan fakta yang ada.
Pemprov Kaltara memastikan, bahwa seluruh dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan daerah dan tidak ada indikasi penyimpangan sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, merespons berbagai pemberitaan yang menyoroti penggunaan DBH DR senilai Rp332,16 miliar pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Disebutkan Denny, narasi yang menggiring opini seolah-olah terjadi kehilangan dana reboisasi, tidak sesuai dengan fakta administrasi maupun mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
Dengan tegas, lanjut Denny, bahwa seluruh penggunaan anggaran telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.
Denny menjelaskan, pengelolaan DBH DR tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut secara lintas tahun anggaran.
Regulasi tersebut, juga mengatur bahwa sisa dana reboisasi dapat tetap tersimpan dan dimanfaatkan pada periode berikutnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Karena itu, keberadaan saldo dana yang belum digunakan bukanlah indikator adanya kehilangan anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat.
Untuk memperkuat penjelasan tersebut, Denny, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki sisa DBH DR sebesar Rp338,48 miliar.
Angka tersebut, lanjut Denny, menjadi bukti konkret bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.
“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” jelasnya,.
Denny menilai, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan dinamika pengelolaan kas daerah dibandingkan isu penyimpangan anggaran.
Kondisi serupa, kata dia, juga dihadapi berbagai daerah lain di Indonesia yang masih memiliki ketergantungan cukup besar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan.
Karena itu, pengelolaan kas dilakukan secara hati-hati agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” ungkapnya.
Denny menyebutkan, seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemprov Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap pengeluaran pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, Pemprov Kaltara juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi, termasuk memperkuat penandaan sumber pendanaan agar proses pelaporan, pengawasan, dan pelacakan penggunaan anggaran semakin transparan dan akurat.
Denny berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta yang tersedia, sehingga tidak terbentuk persepsi yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkasnya. (*/red/cn/dkisp/adv)











