BULUNGAN – Penanganan laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret seseorang berinisial LB terus menjadi sorotan publik.
Untuk diketahui, LB merupakan salah satu oknum anggota DPRD Kabupatan Bulungan dari Partai Demokrat, yang berhasil memenangkan pemilihan legislatif (pileg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.
Menanggapi kasus yang menjerat anggota DPRD itu, Aliansi Gema Bulungan, memastikan akan tetap mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu, mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang saat ini menangani laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Dikatakan Abi, perkara itu tidak sekadar menyangkut persoalan individu, tetapi berkaitan dengan kepentingan publik dan dunia pendidikan.
Sehingga, lanjutnya, proses penanganan kasus yang menjerat anggota DPRD Bulungan dari Partai Demokrat itu harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan dunia pendidikan, Aliansi Gema Bulungan meminta agar proses hukum yang berjalan dapat diselesaikan secara cepat dan transparan,” beber Abi.
ABi menyebutkan, Aliansi Gema Bulungan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses hukum tersebut.
Pengawalan dilakukan, untuk memastikan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Aliansi Gema Bulungan bersama pihak kepolisian sepakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di wilayah Kalimantan Utara,” sebutnya.
Merespon desakan Aliansi Gema Bulungan, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, memastikan kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Terlebih lagi, saat ini Polda Kaltara juga menangani sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa (ijazah palsu).
Penanganan perkara tersebut, diungkapkan Bachtiar, mencakup laporan yang masuk sejak 2024 hingga laporan terbaru yang diterima pada Februari 2026.
“Dari catatan yang kami miliki, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan pada Juli 2024 lalu, sementara SPDP untuk kasus dengan inisial LB menyusul pada Februari 2026,” ungkap Bachtiar, Selasa (22/9/2026).
Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, kepolisian mengaku terus melakukan koordinasi internal dan gelar perkara.
Langkah tersebut dilakukan, untuk menyamakan konstruksi serta persepsi hukum sebelum perkara bergerak dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga proses pelimpahan berkas kepada penuntut umum.
Bachtiar menerangkan, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai pelaku hanya berdasarkan asumsi atau tekanan publik.
“Jadi, pembuktian tetap harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan kuat, termasuk untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kesalahan atau mens rea dalam perkara tersebut,” terang perwira mealati satu itu.
Tak Pandang Latar Belakang Lembaga
Sorotan juga muncul karena pihak yang diduga terkait perkara disebut bernaung di sebuah yayasan atau lembaga, yang selama ini dinilai memiliki kontribusi terhadap masyarakat.
Namun, Bachtiar memastikan, bahwa latar belakang maupun reputasi sebuah lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum, terlebih lagi jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Meskipun yayasan tempat oknum itu bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Bachtiar, turut memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat, termaksud menyatakan tidak mengenal LB yang dimaksud dalam perkara tersebut.
“Demi Allah, saya tidak kenal siapa itu si LB. Lillahi ta’ala, saya sumpah demi Allah, saya tidak kenal,” ucap Bachtiar.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan, fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan karena hubungan personal dengan pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, Bachtiar mengakui bahwa komunikasi dengan pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara terkadang menghadapi kendala, hal ini dikarena padatnya agenda penanganan perkara di lingkungan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Meski begitu, kami akan tetap tetap berupaya memberikan informasi perkembangan perkara sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/red/cn/im)










