Labfor Pastikan Etomidate, Pengusaha Tarakan LSH Alias Ahwa Resmi Tersangka

oleh -10 Dilihat

TARAKAN – Penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang menyeret pengusaha atau kontraktor asal Kota Tarakan, Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa (AH), memasuki babak baru.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya memastikan, barang bukti yang disita polisi positif mengandung etomidate.

Kepastian tersebut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan. Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik menetapkan LSH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya, barang bukti yang diamankan dipastikan positif mengandung etomidate,” jelas Rusli, Selasa (29/9/2026).

Rusli mengungkapkan, bahwa status hukum LSH telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar.

Baca Juga  Oknum Kepala Sekolah dan Rekannya Dilaporkan ke Polresta Bulungan, Diduga Menipu Pengusaha Minyak

“Penyidik sudah menetapkan LSH sebagai tersangka,” ungkap perwira balok dua itu.

Meski demikian, kepolisian belum memberikan kepastian mengenai status penahanan LSH. Rusli menyebut, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari Satresnarkoba Polres Tarakan.

“Untuk penahanan, kami belum mendapatkan konfirmasi dari Satresnarkoba Polres Tarakan,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mengamankan LSH pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat isap yang tersimpan dalam tas milik LSH.

Baca Juga  Isu Dana Reboisasi Hilang Dipatahkan, Sekprov Kaltara: Tidak Ada Fraud, Tidak Ada Penyimpangan

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan. Polisi, selanjutnya mengamankan dua orang lainnya, masing-masing perempuan berinisial DAN alias DA dan IS alias CH.

Pengembangan perkara berlanjut ke kediaman LSH. Di lokasi itu, petugas menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate, yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye.

Selain itu, polisi turut menyita satu catride lainnya yang diduga berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total berat netto 59 bungkus catride yang diamankan mencapai 147,3 gram.

Seluruh barang bukti, kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk memastikan kandungan zat di dalamnya. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung etomidate.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Tegaskan Peran Strategis Imam Masjid, IPIM Tarakan Diminta Perkuat Persatuan Umat

Hasil laboratorium itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menjerat LSH. Penyidik kini melanjutkan proses hukum setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan awal kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Meski status tersangka telah disematkan dan kandungan etomidate telah dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, kepastian mengenai penahanan LSH masih belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *