NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memanggil 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2014–2019, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan tahun anggaran 2016–2017.
Namun, tidak semua nama dari 25 anggota dewan yang menjabat pada periode tersebut tercantum dalam daftar pemanggilan.
Tiga nama yang tidak tercantum ialah H Irwan Sabri, yang kini menjabat Bupati Nunukan, almarhum H Danni Iskandar, mantan Ketua DPRD Nunukan, serta Hj Nursan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai posisi H Abdul Hafid Achmad, yang menjabat sebagai anggota DPRD pada 2014–2016 sebelum digantikan Baharuddin Acok, yang dilantik pada 26 Januari 2017.
Perbedaan jumlah tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyidik menentukan pihak-pihak yang dimintai keterangan.
Meski demikian, tidak tercantumnya nama seseorang dalam daftar pemanggilan tidak serta-merta menunjukkan adanya perlakuan berbeda, karena penentuan saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.
Mantan anggota DPRD Nunukan, Ruman Tumbo, meminta Kejari menjelaskan dasar pemanggilan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lanjutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang ada yang tidak dipanggil, apa alasannya? Jangan sampai terkesan tebang pilih. Tapi itu urusannya kejaksaan, karena mereka yang mengetahui dasar pemanggilannya,” kata Ruman, yang kini menjabat anggota DPRD Kalimantan Utara, Selasa (27/10/2026).
Meski mempertanyakan perbedaan pemanggilan, Ruman menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik, termaksud meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang penting, kejaksaan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Di tengah penyidikan tersebut, Ruman, mengaku mengetahui adanya upaya pengembalian dana serta siap memenuhi kewajiban pengembalian, terlepas dari dipanggil atau tidaknya mantan anggota dewan lainnya.
“Dia dipanggil, saya tetap bayar. Dia tidak dipanggil, saya juga tetap bayar. Jadi, itu bukan persoalan saya. Itu kewenangan kejaksaan,” ungkapnya.
Namun, Ruman mengaku keberatan dengan besaran dana yang harus dikembalikan, yang menurut keterangannya mencapai lebih dari Rp150 juta, terutama bagi mantan anggota DPRD yang kini tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
“Bahkan ada yang sampai mencari pinjaman untuk mengembalikan dana, apalagi uang yang dulu diterima itu pernah digunakan untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.
“Bukan uang sedikit itu. Ada yang sampai harus meminjam uang untuk mengembalikannya,” tambah Ruman.
Terkait penetapan besaran tunjangan perumahan saat itu, Ruman, memastikan anggota DPRD hanya menerima tunjangan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa mengetahui secara langsung proses penentuan nominalnya.
“Kami ini hanya menerima. Yang menentukan ada mekanismenya, ada aturan-aturannya. Kami juga tidak tahu bagaimana proses penentuan besaran itu,” bebernya.
Ruman menjelaskan, persoalan ini memberatkan mantan anggota DPRD yang menjabat hampir satu dekade lalu. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jujur, ini memberatkan anggota DPRD pada masa itu. Tapi kalau sudah ada aturan, kita mau ke mana? Kita tetap harus taat,” pungkasnya.
Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan untuk tahun anggaran 2016–2017.
Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Nunukan.
Pemanggilan para mantan anggota DPRD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nunukan Nomor Print-4310 5.16/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, juncto Nomor Print-08/0,5.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, Kejari meminta bantuan Sekretaris DPRD Nunukan untuk menyampaikan panggilan kepada sejumlah nama guna diperiksa sebagai saksi.
Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka terhadap H tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain yang diperiksa sebagai saksi.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. (*/red/cn)











