Pemetaan Hak Nelayan Malinau Didorong untuk Cegah Tumpang Tindih Ruang Tangkap

oleh -3 Dilihat

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Malinau mendorong pemetaan partisipatif untuk memperjelas ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan tradisional

Selain itu, kegiatan ini dilakukan sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Kegiatan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026, resmi dibuka di Dermaga Nelayan, Sekretariat DPD KNTI Malinau, Selasa (29/09/2026).

Baca Juga  Gubernur Kaltara Siapkan 20 Hektare Lahan, Dorong Percepatan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Mandiri

Pembukaan dilakukan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Malinau, Daniel Daring Balang, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Mengusung tema “Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional”, kegiatan ini menjadi upaya KNTI Malinau mendorong masyarakat terlibat langsung dalam mengenali dan mendokumentasikan ruang hidup serta sumber penghidupan mereka.

Baca Juga  Malinau Siap Jadi Tuan Rumah Hari Otonomi Desa Kaltara 2026

Dalam sambutan tertulis Sekda Malinau, disebutkan bahwa sungai memiliki nilai strategis bagi nelayan tradisional karena menjadi ruang berlangsungnya aktivitas perikanan, termasuk wilayah tangkap dan jalur perairan.

“Pemetaan partisipatif memiliki arti penting, bukan hanya untuk menghasilkan peta, tetapi juga untuk membangun pemahaman bersama mengenai ruang hidup dan ruang penghidupan masyarakat.” sebut Daniel membacakan sambutan Sekda Malinau.

Melalui pemetaan ini, Daniel, menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan pengetahuan dan pengalaman terkait wilayah yang selama ini dimanfaatkan, termasuk lokasi tangkap, jenis ikan, alat tangkap, jalur perairan, serta potensi persoalan dalam pemanfaatan ruang.

Baca Juga  Denny Harianto Tempah Kepemimpinan Strategis di PKN I, Misi Besar Kaltara di Panggung Nasional

“Datanya diharapkan menjadi dasar dokumentasi sekaligus bahan pertimbangan dalam pembangunan daerah, khususnya memperjelas ruang penghidupan nelayan tradisional dan mencegah konflik akibat tumpang tindih ruang tangkap,” pungkasnya. (*/red/cn/pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *