Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Tegas: Perusahaan Wajib Bayar Pajak dan Berkontribusi Nyata ke Daerah

oleh -14 Dilihat

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan surat edaran strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegaskan kewajiban dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Surat Edaran Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB tersebut mengatur kewajiban pembayaran pajak daerah serta penempatan modal pada bank yang beroperasi di Kaltara bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah ini.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemprov dalam memperkuat kemandirian fiskal di tengah menurunnya ketergantungan pada dana transfer pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Denny Harianto, menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur untuk memaksimalkan potensi PAD sesuai kewenangan daerah.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat. Kondisi global yang tidak pasti, mulai dari pandemi hingga dinamika geopolitik, menuntut daerah untuk mandiri secara fiskal,” tegasnya.

Baca Juga  Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Media di Kaltara

Denny menerangkan, ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih tinggi, sementara alokasi dari pemerintah pusat terbatas dan berpotensi menurun seiring bertambahnya jumlah daerah.

“Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi? Kita harus gali potensi yang ada sesuai kewenangan kita,” terang Sekda.

Dalam surat edaran tersebut, Denny, mengungkapkan seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, swasta, PMA maupun PMDN yang beroperasi atau memperoleh manfaat ekonomi di Kaltara diwajibkan untuk membayar pajak daerah secara tertib.

Lanjutnya, begitu juga Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor Kaltara, membayar pajak alat berat, mendirikan kantor cabang atau unit usaha di ibu kota provinsi bagi yang berdomisili di luar daerah.

Baca Juga  Turnamen Mini Soccer U-12 Dibuka, Pemkab Malinau Harapkan Regenerasi Atlet Sejak Usia Dini

“Jadi, semuanya wajib menempatkan sebagian dana modal kerja dan CSR pada bank di Kaltara, serta mendorong pekerja memiliki atau memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kaltara,” ungkap Denny.

Denny tiurut menyoroti masih besarnya potensi pajak yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga penggunaan alat berat.

“Investasi di Kaltara mencapai puluhan triliun. Seharusnya dampaknya terhadap PAD juga signifikan. Ini yang kita dorong bersama,” bebernya.

Pemprov Kaltara menegaskan akan melakukan pengawasan ketat melalui Tim Optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak patuh terancam sanksi mulai dari evaluasi perizinan, sanksi administratif, hingga penangguhan layanan publik tertentu.

Penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.

Baca Juga  Bencana Sumatera, Purbaya : Berpotensi Gerus Laju Ekonomi

“Jalan di Kaltara dipakai, tapi pajaknya dibayar di luar daerah. Ini yang kita benahi. Semua harus tertib dan berkontribusi di tempat mereka beroperasi,” sebut Denny.

Tak hanya itu, Pemprov juga menekankan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“CSR tidak boleh berjalan sendiri. Harus disinergikan dengan pemerintah agar tepat sasaran, baik untuk pembangunan jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltara, Sapi’i, menyebut surat edaran ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat fiskal daerah.

“Ini untuk menutup celah fiskal. Jika seluruh potensi pajak dan kontribusi perusahaan dioptimalkan, dampaknya akan sangat besar, bahkan bisa menyaingi dana transfer pusat,” pungkasnya. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *