NUNUKAN – Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, menyimpan ironi serius dalam tata kelola sumber daya alam di wilayah perbatasan.
Dugaan pembalakan hutan dan aktivitas galian C di kawasan ini bukan hanya meninggalkan luka ekologis, tetapi juga membuka pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum yang seharusnya berdiri paling depan.
Penelusuran di lapangan memperlihatkan perubahan bentang alam yang mencolok. Tutupan hutan yang sebelumnya rapat kini terbuka.
Tanah dikupas, kayu ditebang, dan material galian diangkut keluar wilayah. Jejak alat berat, jalur angkut, serta titik pengerukan menunjukkan aktivitas yang berlangsung lama dan terorganisir, bukan kegiatan insidental.
Padahal secara hukum, aktivitas semacam ini memiliki rambu yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki izin resmi.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, dugaan pembalakan hutan mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal 82 dan 83, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan.
Tak berhenti di situ, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36 mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Pasal 98 dan 99 bahkan membuka ruang pidana lingkungan bagi pelaku yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Dampak ekologis dari dugaan aktivitas ilegal ini bukan sekadar asumsi. Hilangnya tutupan hutan mengancam fungsi daerah resapan air, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mempercepat sedimentasi sungai.
Dalam jangka panjang, kerusakan ini menurunkan daya dukung lingkungan dan menempatkan masyarakat sekitar sebagai pihak yang paling rentan terdampak.
Yang membuat kasus Liang Bunyu kian sensitif adalah munculnya dugaan keterlibatan oknum pejabat dan aparat.
Indikasi ini mencuat karena aktivitas berskala besar dengan alat berat, distribusi material, dan akses keluar-masuk lokasi sulit dibayangkan berlangsung tanpa pengawasan atau setidaknya tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Jika benar ada pembiaran atau perlindungan, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Secara etika dan hukum, aparat penegak hukum dan pejabat publik terikat pada kewajiban menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.
Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif serius.
Di sisi lain, pemerintah terus mengampanyekan perlindungan lingkungan, pengendalian kerusakan hutan, serta komitmen pembangunan berkelanjutan.
Namun realitas di Liang Bunyu justru memperlihatkan jurang antara kebijakan dan praktik.
Regulasi yang tegas di atas kertas tampak melemah di lapangan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan relasi kuasa.
Kasus ini menuntut langkah konkret audit perizinan, penelusuran alur distribusi material, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik.
Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks mati, dan Liang Bunyu akan tercatat sebagai contoh bagaimana kejahatan lingkungan tumbuh subur di tengah lemahnya penegakan hukum.
Ketika hutan diratakan dan tanah dikeruk tanpa pertanggungjawaban, yang dirusak bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan supremasi hukum itu sendiri. (*/red/cn/im)











