38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita di Nunukan, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA Kaltim

oleh -9 Dilihat

TARAKAN – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur.

Tanduk-tanduk tersebut sebelumnya diamankan petugas saat pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka.

Penahanan dilakukan setelah mesin x-ray mendeteksi bagian tubuh satwa liar dalam barang bawaan penumpang.

Hasil pemeriksaan fisik memastikan barang tersebut berupa tanduk rusa yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga  Polemik Lahan Plasma Desa Tengkapak Mengarah ke Konflik Terbuka, Polisi Mulai Selidiki

“Ini adalah hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara di tahun 2025, sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan,” terang Ichi Langlang Buana, Kepala Karantina Kalimantan Utara dalam keterangan tertulis (27/02/2026).

“Ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, semuanya lewat transportasi laut,” tambahnya.

Ichi menjelaskan, rusa merupakan satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II.

Baca Juga  Logika Murah ala Legislator, Dampak Mahal bagi Lingkungan Dugaan Tambang Ilegal Liang Bunyu Jadi Sorotan

Status tersebut menunjukkan spesies belum terancam punah, namun dapat terancam apabila perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.

Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan dan peredaran bagian tubuh rusa, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa ini selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA, mengingat tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” jelasnya.

Baca Juga  Turnamen Mini Soccer U-12 Dibuka, Pemkab Malinau Harapkan Regenerasi Atlet Sejak Usia Dini

Ia menambahkan, sinergi antara karantina dan lembaga konservasi merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian satwa liar sekaligus memperketat pengawasan peredaran bagian tubuh satwa yang berpotensi mengancam populasi di alam.

Langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan media pembawa hasil penahanan karantina.

Ichi menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya konservasi satwa liar dan langka melalui penegakan hukum karantina serta penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa, khususnya di wilayah perbatasan Kaltara. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *