Isu Dana Reboisasi Hilang Dipatahkan, Sekprov Kaltara: Tidak Ada Fraud, Tidak Ada Penyimpangan

oleh -5 Dilihat

BULUNGAN – Polemik yang berkembang terkait dugaan hilangnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Di tengah munculnya berbagai pemberitaan yang mempertanyakan penggunaan DBH DR senilai Rp332,16 miliar pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemprov Kaltara memastikan tidak ada satu rupiah pun dana negara yang hilang ataupun disalahgunakan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan daerah.

Lanjutnya, seluruh penggunaan anggaran tercatat secara administratif, diawasi sesuai mekanisme yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Penjelasan tersebut, sekaligus membantah asumsi yang berkembang bahwa keberadaan sisa DBH DR menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Denny menjelaskan, mekanisme pengelolaan DBH DR telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan ruang penggunaan dana secara lintas tahun anggaran.

Baca Juga  Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Regulasi tersebut, memungkinkan daerah menyimpan sisa dana untuk digunakan pada tahun-tahun berikutnya, sesuai kebutuhan pembangunan dan perencanaan daerah.

Karena itu, keberadaan saldo dana tidak dapat serta-merta diartikan sebagai dana yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya.

Fakta administrasi yang dimiliki pemerintah, justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki sisa DBH DR sebesar Rp338,48 miliar yang tercatat secara resmi dalam sistem keuangan negara.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” jelasnya.

Dikatakan Denny, persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan pengelolaan kas daerah, bukan pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran.

Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah di Indonesia, yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Baca Juga  Saat Warga Tertahan di Bandara, Bupati Malinau Ambil Alih Kendali Penerbangan Nataru

Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan, pemerintah daerah dituntut mengelola arus kas secara cermat agar program prioritas tidak terhambat.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” beber Sekprov.

Lebih jauh, Denny, memastikan seluruh transaksi dan pengeluaran yang tercantum dalam APBD Kaltara dilaksanakan berdasarkan koridor hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Karena itu, Dennya, menilai tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan ataupun praktik yang melanggar hukum.

Sebaliknya, Pemprov Kaltara justru terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola keuangan agar semakin transparan dan akuntabel.

Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah, penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Terima Wadubes Australia, Perkuat Kerja Sama Layanan Publik dan Pendidikan Inklusif

Upaya tersebut, bertujuan memastikan setiap aliran dana dapat ditelusuri secara lebih mudah, terukur, dan terbuka bagi pengawasan publik.

Denny mengungkapkan, bahwa menjaga kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, kritik dan masukan tetap diperlukan sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Pemprov Kaltara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ungkapnya.

“Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan, namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Denny.

Denny berharap, masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan data dan fakta yang tersedia, sehingga tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

Dengan demikian, isu yang berkembang saat ini bukanlah tentang hilangnya dana reboisasi, melainkan berkaitan dengan aspek administrasi penandaan sumber pendanaan yang sedang dibenahi pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel. (*/red/cn/dkisp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *