MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bersama DPRD resmi menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Malinau Masa Sidang III Tahun 2026, di Ruang Rapat Gedung Komisi DPRD Malinau, Senin (28/9/2026) siang. Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Malinau Wempi W. Mawa.
Bupati Wempi menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar proses administratif untuk mengubah dokumen anggaran.
Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi bentuk kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Dijelaskan Wempi, setiap rupiah dalam APBD-P harus dikelola secara efektif dan memberikan dampak nyata.
Fokus anggaran diarahkan pada sejumlah sektor strategis, mulai dari menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Penetapan APBD-P bukan sekadar dokumen hukum, tapi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran,” tegas Wempi.
Selain itu, perubahan anggaran diarahkan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
Pemerintah daerah juga menempatkan pemberdayaan pelaku UMKM, petani, nelayan, serta generasi muda sebagai bagian dari sasaran pembangunan.
Kebijakan anggaran tersebut juga mencakup dukungan terhadap kesiapan Malinau menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara).
Di sisi lain, pelaksanaan HUT Kabupaten Malinau ke-27 dan Festival Budaya Irau ke-11 tetap dipastikan berjalan dengan prinsip efisiensi.
Kegiatan tersebut, diarahkan agar tidak kehilangan substansi budaya sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dan memperoleh manfaat ekonomi.
Bupati Wempi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak lengah dalam pengelolaan anggaran.
Transparansi, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta integritas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan program yang telah ditetapkan.
“Anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan berintegritas,” ungkapnya.
Wempi turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malinau atas proses pembahasan hingga ditetapkannya perubahan APBD 2026.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*/red/cn/pro)











