Advokat Soroti Penahanan Korban Pengeroyokan: Equality Before the Law Dipertanyakan

oleh -14 Dilihat

BULUNGAN – Polemik penanganan perkara yang menjerat Andi Ahmadong terus bergulir dan menjadi sorotan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah sebelumnya keluarga dan kuasa hukum menyoroti dugaan tebang pilih dalam penanganan laporan sengketa lahan dan pengeroyokan yang berujung penahana Ahmadong.

Advokat korban, Mukhlis Ramlan, mempertanyakan penerapan prinsip equality before the law dalam perkara tersebut.

Mukhlis menilai, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara korban pengeroyokan dengan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Lanjutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil atau due process of law.

“Mengacu pada prinsip equality before the law, seharusnya setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum,” ungkap Mukhlis.

“Namun dalam kasus ini, perlakuan yang diterima dirasa sangat jauh dari prinsip tersebut, karena pelaku dan korban mengalami situasi yang serupa tetapi diperlakukan berbeda,” tambahnya.

Dijelaskan Mukhlis, persoalan bermula ketika Koperasi Tunas Borneo dibentuk dan muncul persoalan terkait penguasaan lahan.

Ahmadong, kata Mukhlis, merasa hak atas lahan miliknya dilanggar sehingga berupaya mengambil kembali hak tersebut.

Namun, tindakan itu kemudian disebut berujung pada pemukulan hingga pengeroyokan terhadap korban.

Mukhlis menyatakan, Ahmadong telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, laporan itu menurutnya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga  Gubernur Zainal Dorong HIPMI Kaltara Tangkap Peluang Investasi Strategis

Yang menjadi sorotan, Mukhlis, menyebutkan adalah keberadaan hasil visum korban yang menurutnya telah dikumpulkan dan diakui dalam proses penanganan perkara.

Namun, Ahmdong disebut belum memperoleh hasil atau perkembangan penanganan laporan tersebut secara jelas.

“Korban telah melaporkan kasus ini, namun hingga kini tidak diproses sama sekali. Bahkan fakta visum yang telah dikumpulkan dan diakui tidak pernah diberikan kepada pihak korban,” bebernya,

Di tengah belum jelasnya laporan dugaan pengeroyokan tersebut, Mukhlis menerangkan korban justru menghadapi proses hukum dalam perkara lain.

Ahmadong bersama anaknya disebut ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang oleh Ahmadong diklaim sebagai miliknya.

Kondisi ini dinilai semakin janggal, karena sebelum perkara dugaan pencurian bergulir, korban disebut telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Kaltara.

“Korban pengeroyokan justru ditahan bersama anaknya atas tuduhan pencurian di lahan mereka sendiri. Padahal sebelumnya korban telah melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polda, namun tidak ditindaklanjuti,” tegas Mukhlis.

Mukhlis turut mempersoalkan konstruksi perkara dugaan pencurian yang menjerat korban. Yang mana, kasus ini perlu dilihat secara utuh konteks penguasaan lahan yang masih menjadi persoalan antara korban dan pihak lainnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan Rp3,48 Miliar, Mantan Sekwan Ditahan Kejari

Mukhlis mengatakan, Ahmadong berada di lokasi karena menganggap lahan tersebut merupakan haknya dan melakukan aktivitas untuk membersihkan lahan.

Atas dasar itu, Mukhlis mempertanyakan pemenuhan unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara yang dikenakan terhadap korban.

“Secara prinsip hukum, unsur mens rea dan perbuatan pidana tidak terpenuhi secara adil, mengingat korban berada di lahan miliknya sendiri untuk membersihkannya, tetapi justru diduga dikriminalisasi,” tegasnya.

Mukhlis mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada kritik terhadap proses penanganan perkara.

Mukhlis meminta mekanisme pengawasan internal Polri digunakan untuk memeriksa dugaan ketidakprofesionalan, apabila memang ditemukan dalam penanganan laporan korban.

Pihaknya mendorong Divisi Propam Polri melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara di tingkat Polres maupun Polda.

“Kami meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa jajaran di bawahnya, baik Polres maupun Polda, yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan due process of law,” kata Mukhlis.

Selain itu, Advokat Ahmadong mendesak agar laporan dugaan pengeroyokan di Polresta Bulungan segera dituntaskan dan proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon agar laporan pengeroyokan di Polresta Bulungan segera dituntaskan, serta para pelaku pengeroyokan diproses dan diadili sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Isu Dana Reboisasi Hilang Dipatahkan, Sekprov Kaltara: Tidak Ada Fraud, Tidak Ada Penyimpangan

Jika penanganan perkara di daerah dinilai tetap tidak mengalami perkembangan, Mukhlis mengatakan pihak korban mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Salah satu opsi yang disebut adalah, menyampaikan perkara tersebut kepada Komisi III DPR RI agar penanganannya dapat mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

“Jika proses hukum di daerah tetap jalan di tempat, kami berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI agar persoalan hukum ini dapat dibuka secara transparan di tingkat nasional,” katanya.

Mukhlis juga meminta, Kapolri dan Kapolda Kaltara memastikan seluruh anggota kepolisian yang menangani perkara bekerja sesuai prosedur dan memberikan perlindungan hukum secara setara kepada setiap warga.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda menertibkan anggotanya dan memastikan setiap warga negara yang datang mencari keadilan di kepolisian mendapatkan hak dan perlindungan yang adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, seluruh tudingan mengenai ketidakadilan, kriminalisasi, maupun ketidakprofesionalan aparat merupakan pernyataan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.

Pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas penanganan perkara. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *