Polemik Sawit dan Sengketa Lahan, Polda Kaltara Tegaskan Proses Hukum Masih Berjalan

oleh -16 Dilihat

BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan perkara dugaan pencurian buah sawit yang menjerat Andi Ahmadong masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga memastikan, status lahan yang masih disengketakan tidak serta-merta membuat buah sawit di atasnya bebas diambil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan pihaknya menangani perkara dugaan pencurian buah sawit yang berkaitan dengan sengketa lahan antara Ahmadong dan PT Tunas Borneo.

“Iya, kami menangani kasus pencurian buah sawit dan sengketa lahan,” kata Yudhistira saat dihubungi awak media, Selasa (06/10/2026).

Yudhistira menyebut, dalam perkara dugaan pencurian buah sawit tersebut, penyidik telah mengamankan tiga orang, salah satunya Ahmadong.

“Untuk kasus pencurian buah sawit, penyidik mengamankan tiga orang pelaku, salah satunya Ahmadong,” sebutnya.

Baca Juga  Ditkrimsus Polda Kaltara Gagalkan Tambang Ilegal di Sekatak

Yudhistira mengungkapkan, keberadaan buah sawit di atas lahan yang tengah disengketakan tidak otomatis memberikan kebebasan kepada pihak tertentu untuk mengambil atau menguasainya.

“Jadi perlu kita tegaskan ya, apa yang ada di atas lahan sengketa itu bukan berarti otomatis bebas untuk dimiliki,” tegasnya.

“Dalam mengklaim kepemilikan lahan bukan berarti pohon yang ada di atas lahan otomatis diklaim menjadi miliknya juga, pohon itu tetap menjadi hak siapa yg menanam, memelihara dari awal,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan keluarga dan kuasa hukum Ahmadong terhadap penanganan perkara.

Mereka sebelumnya mempertanyakan mengapa laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Ahmadong terhadap PT Tunas Borneo pada Maret 2026 belum memperoleh kejelasan.

Sementara, perkara dugaan pencurian sawit justru berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut, Yudhistira menegaskan proses hukum masih berjalan.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penggelapan, Polres Tarakan Amankan Belasan Mobil dan Empat Pelaku

Lanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus ini masih dalam proses sidik. Kami masih meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.

Keluarga dan kuasa hukum Ahmadong sebelumnya menilai terdapat dugaan ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara yang saling berkaitan.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pengambilan buah sawit, tetapi juga beririsan dengan konflik kepemilikan dan penguasaan lahan antara Ahmadong dan PT Tunas Borneo.

Dalam perkara ini, Ahmadong dilaporkan PT Tunas Borneo atas dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sekitar Rp2,5 juta.

Pihak keluarga membantah persoalan tersebut sesederhana perkara pencurian, karena buah sawit yang dipanen disebut berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Ahmadong dan masih menjadi objek sengketa.

Baca Juga  Remaja 18 Tahun Tewas di Pasar Gusher, Diduga Kuat Akibat Bunuh Diri

Tidak hanya itu, kubu Ahmadong juga menyoroti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut dialami Ahmadong pada Mei 2026.

Di mana, pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan perkembangan laporan tersebut karena menilai penanganannya tidak berjalan secepat perkara dugaan pencurian sawit.

Namun, dari sisi kepolisian, seluruh perkara yang berkaitan masih berada dalam tahapan penyidikan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai fakta dan memastikan keterkaitan antara dugaan pencurian buah sawit dengan sengketa lahan yang menjadi latar belakang persoalan.

Status lahan, penguasaan objek, hingga peristiwa pengambilan buah sawit menjadi bagian yang masih didalami penyidik.

Karena itu, proses hukum terhadap Ahmadong masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (*/red/cn/im)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *