MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/3/2026), di Tarakan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana.
Kepala BPK Kaltara, Dwi Sabardiana, menegaskan bahwa LKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
“LKPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
Dwi menekankan, kualitas laporan keuangan menjadi indikator langsung keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur undang-undang, dengan batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta menentukan opini atas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab nyata pemerintah kepada masyarakat.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional kami kepada masyarakat Malinau,” tegas Wempi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Wempi berharap proses pemeriksaan oleh BPK berjalan lancar dan kembali menghasilkan opini terbaik bagi Kabupaten Malinau. (*/red/cn/pro)











