Rp759 Miliar Kredit Bermasalah, Kejati Kaltara Bongkar Dugaan Rekayasa dan Tahan Dua Tersangka

oleh -58 Dilihat

BULUNGAN – Dugaan permainan dalam penyaluran kredit investasi senilai Rp759,4 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) mulai terbuka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dua orang tersangka setelah penyidik menemukan dugaan rekayasa dokumen kredit, lemahnya prinsip kehati-hatian perbankan, hingga penggunaan dana yang diduga menyimpang dari peruntukannya.

Tak sekadar menetapkan tersangka, Kejati Kaltara langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT SSP dalam periode 2017 hingga 2025.

Bank tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sejak 1 November 2021.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kaltara Rabu (7/10/2026). Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit.

“Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit yang berdampak terhadap keuangan negara, khususnya pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,” kata Samiaji melalui Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D.

Baca Juga  Dugaan Percobaan Pemerkosaan Perawat RSUD Soemarno, Ditreskrimum Ungkap Kronologi Dini Hari

Besarnya nilai fasilitas kredit menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Penyidik, dijelaskan Sugandi, mencatat terdapat tiga fasilitas kredit yang dikucurkan kepada PT SSP sejak 2017.

Diantaranya, fasilitas kredit melalui KSU Bumi Putra, dengan PT SSP sebagai mitra avalis, senilai Rp169.5 miliar, fasilitas kredit langsung kepada PT SSP sebesar Rp407,3 miliar, serta fasilitas kredit untuk PMKS sebesar Rp182,5 miliar.

“Jadi, Totalnya mencapai Rp759,4 atau hampir **Rp760 miliar,” jelas Sugandi melalui siaran pernya bersama awak media.

“Namun, angka tersebut masih berupa estimasi penyidik. Nilai kerugian keuangan negara secara resmi masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Kaltara,” tambahnya.

Di balik besarnya kucuran dana tersebut, Sugandi, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan persoalan serius dalam proses pengajuan kredit.

“TKSD, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, diduga mengajukan tiga fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa,” ungkap Sugandi.

Baca Juga  Bahas Kolaborasi Pembangunan Kaltara, Sekprov Kaltara Audiensi Bersama BPBK dan Satker PS KemenPUPR

Dugaan penyimpangan tidak hanya berhenti pada pihak penerima kredit. Diterangkan Sugandi, penyidik juga menduga BF, selaku Group Head PT Bank BRI Agroniaga Tbk, tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis dan pemberian kredit.

Padahal, lanjutnya, proses tersebut semestinya melewati tahapan analisis yang ketat sebelum kredit diputuskan dan dicairkan.

“Indikasinya, tahapan analisis risiko dan analisis kredit tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dugaan itu terlihat mulai dari dokumen analisis hingga proses pengambilan keputusan dan perjanjian kredit,” terangnya.

Persoalan semakin mencuat setelah uang kredit dicairkan. Penyidik menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan awal pemberian fasilitas kredit.

Sebagian dana diduga dialirkan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Penggunaan dana juga disebut dilakukan melalui instrumen bilyet giro.

Pola tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami penyidik karena diduga berkaitan dengan munculnya kredit macet dan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Kasus Dugaan Ijazah Palsu LB Memanas, Aliansi Gema Bulungan Desak Polda Kaltara Tak Tebang Pilih

Dengan nilai fasilitas kredit mencapai hampir Rp760 miliar, Sugandi, menegaskan penyidik masih menelusuri secara menyeluruh bagaimana dana tersebut dicairkan, digunakan, serta ke mana alirannya.

Kejati Kaltara kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk saat ini, TKSD dan BF kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Bulungan,” tegas Sugandi.

Kasus ini belum berhenti pada dua tersangka, Sugandi, memastikan penyidik masih mengembangkan perkara untuk membongkar seluruh rangkaian proses pemberian kredit tersebut.

Termasuk menelusuri aliran dana, pihak yang mengetahui proses pengajuan dan pencairan kredit, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki peran.

“Penyidikan masih berjalan, dua tersangka yang kini ditahan belum tentu menjadi akhir dari perkara kredit bermasalah senilai hampir Rp760 miliar itu,” pungkasnya. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *