Riwayat Tanah hingga Pengurusan SKT Mengemuka dalam Sidang Sengketa Hasbih-Petrus

oleh -94 Dilihat

BULUNGAN – Sengketa lahan antara Hasbih selaku penggugat dan Petrus sebagai tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat itu, empat orang saksi memberikan keterangan mengenai keberadaan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Keempat saksi yang dihadirkan pihak tergugat, Petrus, yakni Ahyarsyah, Hotibin, Ibrahim, dan Priska Jama.

Di hadapan majelis hakim, sebagian besar saksi mengaku mengetahui keberadaan lahan dan bangunan tersebut sejak lama, meskipun dengan latar belakang pengetahuan yang berbeda.

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memperlihatkan hasil pengukuran terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada penggugat, tergugat, dan para saksi.

Hasil pengukuran tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

Dalam keterangannya, Ahyarsyah mengaku mengetahui riwayat lahan dan bangunan yang disengketakan ketika dirinya masih menjabat sebagai lurah.

Ahyarsyah bahkan menyebut pernah terlibat dalam proses pengukuran batas tanah dan penandatanganan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Izin, Yang Mulia, waktu itu saya menjabat sebagai lurah. Jadi, saya mengetahui keberadaan lahan dan bangunan yang kini menjadi objek sengketa,” ujar Ahyarsyah di hadapan majelis hakim.

Ahyarsyah juga menerangkan bahwa pengukuran ulang batas tanah dan proses penandatanganan SKT pernah dilakukan dengan melibatkan dirinya.

Baca Juga  KI Kaltara Bantah Dugaan Penyimpangan DBH DR Rp611,4 Miliar: Dasar Aturannya Salah dan Datanya Tidak Akurat

Lanjutnya, saat pengukuran ulang berlangsung, Hasbih selaku penggugat tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh orang tuanya.

“Waktu pengukuran batas tanah dan penandatanganan SKT, saya juga terlibat. Memang saat pengukuran ulang, penggugat tidak ada, tetapi diwakili orang tuanya,” ungkapnya.

Keterangan serupa disampaikan Hotibin, yang mengaku telah lama mengetahui keberadaan lahan dan bangunan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Hotibin, juga menyatakan mengetahui bahwa Petrus membeli lahan itu, meskipun tidak lagi mengingat nama penjualnya.

“Saya tahu tergugat membeli lahan itu, tetapi saya lupa nama penjualnya karena sudah lama sekali,” kata Hotibin.

Sebagai ketua RT yang telah lama menjabat hingga saat ini, Hotibin mengaku pernah dilibatkan dalam pengukuran ulang batas tanah dan proses penandatanganan SKT.

Hotibin menjelaskan, keterlibatannya sebatas memenuhi permintaan pihak kelurahan untuk hadir dalam proses tersebut.

“Rumah saya dekat dengan objek sengketa. Karena saya ketua RT, saya dilibatkan dalam pengukuran dan penandatanganan SKT. Namun, sebatas mengetahui karena diminta hadir oleh pihak lurah waktu itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ibrahim mengaku telah melihat bangunan di lahan yang disengketakan ketika membeli tanah dan membangun rumah di kawasan tersebut sekitar 2017–2018.

Baca Juga  Sawit Rakyat Digusur Tambang, DPRD Bulungan Minta Operasi PT BSS Dihentikan: Ancaman Konflik Sosial Menguat

Ibrahim mengungkapkan, sempat menanyakan kepemilikan lahan itu kepada warga sekitar sebelum membeli tanah. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, lahan tersebut disebut milik Petrus.

“Ketika saya membeli lahan dan membangun rumah di dekat tanah tergugat, bangunannya sudah ada. Itu sekitar 2017 atau 2018. Saya juga sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai siapa pemilik lahan tersebut, dan mereka menyebut milik tergugat,” terangnya.

Ibrahim turut mengungkapkan, bahwa Petrus pernah mendatanginya untuk meminta tanda tangan dalam pengurusan SKT.

Ibrahim mengakui pada saat dirinya mengajukan pembuatan sertifikat tidak meminta tanda tangan batas wilayah kepada Petrus, hal ini dikarenakan yang bersangutan tidak tinggal di tempat yang kini menjadi objek sengketa.

“Tanah saya berbatasan langsung dengan tergugat, tapi waktu saya mau buat sertifikat tergugat tidak ada di lokasi, jadi di sertifikat tanah saya tidak ada tandantangan tergugat, karena saya mengambil saksibatas lainnya yang terdekat yakin DT. Afiaddin,” tegasnya.

Priska mengaku tinggal di bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa setelah dipinjamkan oleh tergugat untuk ditempati sekaligus dijaga.

“Saya hanya tinggal di bangunan yang lahannya sekarang disengketakan. Tergugat meminjamkan bangunan itu kepada saya untuk ditempati dan dijaga. Dari ceritanya, lahan itu sudah lama, dan saat saya tempati, bangunannya juga terlihat sudah lama,” ujar Priska.

Baca Juga  Penahanan Bos PT PMJ Ditanguhkan, Begini Tanggapan HMI Tanjung Selor

Priska juga mengaku pernah melihat adanya kegiatan pengukuran ulang di lokasi tersebut, meski tidak mengetahui pihak yang melakukan pengukuran maupun tujuan kegiatan itu secara terperinci.

Dijelaskan Priska, pengukuran yang dilihatnya tidak sampai memakan terlalu jauh bagian lahan yang menjadi objek sengketa.

“Saya hanya lihat sekilas dan waktu itu pengkuruannya tidak memakan terlalu jauh lahan yang disengketakan, tapi sekarang kenapa penggugat ini mengukurnya semakin jauh,” pungkasnya.

Keterangan para saksi itu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa lahan yang masih bergulir di PN Bulungan.

Namun, kesaksian mengenai riwayat penguasaan lahan, keberadaan bangunan, serta proses administrasi pertanahan tersebut tetap menjadi bahan penilaian majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Sebelumnya, PN Bulungan telah menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada pekan lalu.

Dengan demikian, proses pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak masih menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan objek sengketa.

Pada persidangan berikutnya, majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan.

Petrus, disebut berencana menghadirkan lima saksi lagi guna memberikan keterangan dalam perkara tersebut. (*/red/cn/im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *