Kejati Kaltara Bongkar Dugaan Pidana Tambang, Tiga Eks Bupati Nunukan Diperiksa Satu Mangkir Tanpa Alasan

oleh -2 Dilihat

BULUNGAN – Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan kian mengerucut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memeriksa tiga mantan Bupati Nunukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret kebijakan perizinan dan aktivitas tambang di daerah perbatasan tersebut.

Tiga nama yang dipanggil yakni Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).

Pemeriksaan ini langsung menyedot perhatian publik, mengingat ketiganya merupakan aktor utama dalam pengambilan kebijakan di masa masing-masing.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan Basri telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tana Tidung Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi

“Untuk Pak Hafid juga sudah memenuhi panggilan penyidik pada 8 April kemarin. Sementara Ibu Laura yang dijadwalkan Senin, 6 April, tapi belum hadir tanpa konfirmasi,” tegas Andi, Kamis (09/04/2026).

Dikatakan Andi, penyidik tidak sekadar meminta klarifikasi umum. Pemeriksaan difokuskan tajam pada sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan para mantan kepala daerah terkait proses perizinan serta aktivitas pertambangan selama mereka menjabat.

Baca Juga  Dukung Swasembada Pangan 2026, Bupati Malinau Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Polres

“Penyidik mendalami aspek perizinan dan aktivitas pertambangan pada periode kepemimpinan mereka,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan yang menguliti kebijakan masing-masing era.

“Untuk Basri dicecar lebih dari 30 pertanyaan, sementara Abdul Hafid Achmad menghadapi sekitar 40 pertanyaan,” ujar Andi.

Tak berhenti di situ, penyidik sebelumnya juga telah menyisir sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan mencakup Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan SDA Setda Nunukan, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga  38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita di Nunukan, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA Kaltim

“Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penggeledahan. Penyidik juga telah menyita ratusan dokumen, baik tertulis maupun elektronik,” bebernya.

Meski gelombang pemeriksaan terus meluas, Kejati menegaskan seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi.

“Kami juga memastikan pintu pemanggilan terhadap pihak lain tetap terbuka seiring perkembangan penyidikan,”pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Nunukan. Bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut dugaan carut-marut tata kelola pertambangan yang selama ini berada di bawah kendali para pengambil kebijakan. (*/red/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *