BULUNGAN – Transparansi pengelolaan Dana Desa, kejelasan status kebun plasma, dan keterbukaan penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terkait aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, tersebut melibatkan perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, serta masyarakat untuk membahas persoalan yang berkembang di tengah warga.
Salah satu perhatian dalam pertemuan itu adalah dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa yang dinilai sejumlah warga belum sepenuhnya transparan.
Persoalan tersebut mendorong DPRD meminta adanya klarifikasi terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, dan instansi terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengatakan RDP menjadi ruang untuk memperjelas persoalan yang disampaikan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lanjutnya, persoalan pengelolaan Dana Desa perlu dibahas berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Dalam RDP kemarin, ada beberapa hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut pengelolaan Dana Desa. Karena itu, kami mendorong adanya pertemuan lanjutan di Desa Mangkupadi dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujar Alimuddin.
Dijelaskan Alimuddin, DPRD telah mengagendakan pertemuan lanjutan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, serta warga yang menyampaikan laporan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menguji dan memperjelas berbagai dugaan yang muncul, sekaligus memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
“Kami sudah menginstruksikan agar dilakukan rapat tindak lanjut di Mangkupadi. Pemerintah desa harus hadir, BPD juga harus dilibatkan, kemudian dikawal oleh DPMD Bulungan,” jelasnya.
“Masyarakat yang menyampaikan laporan juga perlu hadir, supaya persoalan yang mereka pertanyakan dapat dibahas secara langsung,” tambah Anggota DPRD Kaltara dari Partai Demokrat itu.
Alimuddin mengungkapkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Sehingga, persoalan yang sebelumnya memunculkan pertanyaan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berhenti pada penyampaian keluhan semata.
“Yang kami inginkan, persoalan ini jangan dibiarkan menggantung. Harus ada pertemuan yang mempertemukan pemerintah desa dengan masyarakat, agar masing-masing pihak bisa menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.
Selain persoalan Dana Desa, RDP juga membahas transparansi pembangunan desa, tata kelola koperasi, status administrasi dan hukum kebun plasma yang dipersoalkan warga, mekanisme pemilihan ketua RT, serta keterbukaan program CSR perusahaan.
Terkait kebun plasma, Alimuddin, mendorong Dinas Pertanian dan Koperasi Mega Buana memperjelas status administrasi dan aspek hukum lahan yang menjadi persoalan antara warga dan perusahaan.
Kejelasan ini, dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan seluruh pihak memiliki dasar yang jelas dalam menyelesaikannya.
“Kami juga meminta agar koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan diperkuat. Terutama terkait keterbukaan penyaluran CSR dan tindak lanjut aspirasi masyarakat mengenai kewajiban perusahaan,” bebernya.
Alimuddin menyebutkan, komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan perlu dibangun secara terbuka agar persoalan yang berkembang dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas.
Setiap aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti secara proporsional, dengan mengedepankan data, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian persoalan di Tanah Kuning dan Mangkupadi diharapkan tidak hanya menghasilkan penjelasan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat.
DPRD Kaltara, melalui rekomendasi RDP tersebut mendorong pemerintah desa bersama BPD menggelar musyawarah lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. (*/red/cn/im)











